ALLEGATIONS OF RESEARCH MISCONDUCT
Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Integritas Ilmiah
Jurnal Pengabdian pada Masyarakat Kepulauan Lahan Kering (JPkM-KeLaKer) berkomitmen menjaga integritas, kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas ilmiah dalam seluruh proses publikasi. Jurnal tidak menoleransi praktik pelanggaran etika penelitian, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, maupun publikasi ilmiah.
Setiap dugaan pelanggaran integritas ilmiah yang berkaitan dengan manuskrip yang sedang diproses atau artikel yang telah diterbitkan akan ditangani secara objektif, adil, dan bertanggung jawab dengan mengacu pada prinsip serta pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).
1. Bentuk Pelanggaran Integritas Ilmiah
Dugaan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti oleh tim editorial meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
- Fabrikasi Data (Fabrication): Pembuatan data, hasil, dokumentasi, atau informasi kegiatan pengabdian yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan atau diperoleh.
- Falsifikasi Data (Falsification): Manipulasi, perubahan, atau penghilangan data dan hasil kegiatan sehingga informasi yang dilaporkan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
- Plagiarisme (Plagiarism): Penggunaan karya, gagasan, data, atau tulisan pihak lain tanpa pengakuan dan sitasi yang semestinya.
- Publikasi Ganda (Duplicate Publication): Pengiriman atau penerbitan manuskrip yang sama atau secara substansial serupa pada lebih dari satu jurnal tanpa pengungkapan yang memadai.
- Pelanggaran Kepengarangan (Authorship Misconduct): Pencantuman penulis yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan, penghilangan kontributor yang memenuhi syarat, atau pemberian informasi kontribusi penulis yang tidak benar.
- Manipulasi Sitasi (Citation Manipulation): Penambahan atau penggunaan referensi secara tidak wajar untuk meningkatkan jumlah sitasi tertentu tanpa relevansi ilmiah.
- Pelanggaran Etika Pengabdian: Penyajian informasi kegiatan yang menyesatkan, penggunaan data atau dokumentasi masyarakat tanpa izin yang diperlukan, pelanggaran kerahasiaan mitra, atau penyampaian klaim keberhasilan program yang tidak didukung bukti.
- Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan: Kegagalan mengungkapkan hubungan atau kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas pelaksanaan kegiatan, penyusunan manuskrip, atau keputusan publikasi.
- Manipulasi Proses Editorial: Upaya memengaruhi proses peer review, penggunaan identitas penelaah palsu, atau tindakan lain yang mengganggu independensi keputusan editorial.
2. Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Penulis, reviewer, editor, pembaca, mitra pengabdian, maupun pihak lain dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran integritas ilmiah kepada tim editorial jurnal.
Laporan sebaiknya disampaikan secara tertulis dan dilengkapi informasi yang relevan, antara lain:
- Judul manuskrip atau artikel yang dilaporkan.
- Nama penulis dan informasi publikasi, apabila tersedia.
- Penjelasan mengenai bentuk dugaan pelanggaran.
- Bukti atau dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.
- Informasi kontak pelapor, apabila bersedia diberikan.
Pelaporan dapat disampaikan melalui alamat email resmi jurnal:
Email: jpkm_kelaker@pergizipanganntt.id
Tim editorial akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sejauh dimungkinkan dan menangani setiap laporan berdasarkan bukti yang tersedia. Laporan anonim juga dapat dipertimbangkan apabila disertai informasi dan bukti yang memadai.
3. Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran
Setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditangani melalui tahapan berikut:
- Pemeriksaan Awal: Editor melakukan penilaian awal terhadap kelengkapan laporan, relevansi permasalahan, dan bukti pendukung.
- Verifikasi Informasi: Editor dapat memeriksa manuskrip, data, dokumentasi kegiatan, referensi, atau informasi lain yang relevan.
- Klarifikasi kepada Penulis: Penulis yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan, tanggapan, dan bukti pendukung atas dugaan pelanggaran.
- Evaluasi Editorial: Editor mengevaluasi seluruh informasi secara objektif dan dapat meminta pendapat pihak independen atau institusi terkait apabila diperlukan.
- Keputusan dan Tindak Lanjut: Editor menetapkan tindakan yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan, tingkat keseriusan permasalahan, dan pedoman etika publikasi yang berlaku.
Dalam kasus dugaan pelanggaran serius, jurnal dapat berkoordinasi dengan institusi asal penulis atau pihak berwenang yang relevan untuk memperoleh pemeriksaan lebih lanjut.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, semua pihak diperlakukan secara adil dan dugaan pelanggaran tidak dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum dilakukan penilaian terhadap bukti yang tersedia.
4. Tindakan Editorial
Apabila ditemukan permasalahan integritas ilmiah, tim editorial dapat mengambil tindakan sesuai dengan kondisi dan tingkat pelanggaran, antara lain:
- Permintaan Klarifikasi atau Perbaikan: Meminta penulis memberikan penjelasan, memperbaiki informasi, atau melengkapi bukti pendukung.
- Penghentian Sementara Proses Editorial: Menunda pemrosesan manuskrip selama pemeriksaan dugaan pelanggaran berlangsung.
- Penolakan Manuskrip: Menolak manuskrip apabila ditemukan pelanggaran serius atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan etika publikasi.
- Koreksi Artikel (Correction): Menerbitkan koreksi terhadap artikel yang telah dipublikasikan apabila terdapat kesalahan yang perlu diperbaiki tetapi tidak membatalkan keandalan keseluruhan artikel.
- Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern): Menerbitkan pemberitahuan kepada pembaca apabila terdapat persoalan serius mengenai integritas artikel yang masih dalam pemeriksaan atau belum dapat disimpulkan.
- Retraksi Artikel (Retraction): Mencabut validitas artikel yang telah diterbitkan apabila terdapat bukti kuat bahwa hasil atau substansi publikasi tidak dapat dipercaya atau ditemukan pelanggaran serius.
- Pemberitahuan kepada Institusi: Menghubungi institusi penulis atau pihak terkait apabila diperlukan penanganan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran.
Setiap koreksi, pernyataan keprihatinan, atau retraksi yang diterbitkan harus disampaikan secara transparan dan ditautkan dengan artikel terkait. Artikel yang diretraksi tetap dapat dipertahankan dalam arsip jurnal dengan penandaan status retraksi secara jelas.
5. Kerahasiaan dan Keadilan Proses
JPkM-KeLaKer berupaya memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani dengan prinsip kerahasiaan, objektivitas, praduga tidak bersalah, serta kesempatan yang adil bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Editor yang memiliki konflik kepentingan dalam suatu kasus tidak diperkenankan mengambil keputusan atas kasus tersebut. Pemeriksaan dapat dialihkan kepada anggota tim editorial lain yang independen.
Informasi dan dokumen terkait pemeriksaan hanya digunakan untuk kepentingan penanganan kasus serta tidak disebarluaskan kepada pihak yang tidak berkepentingan, kecuali diperlukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
6. Tanggung Jawab Penulis
Seluruh penulis bertanggung jawab memastikan keaslian, keakuratan, dan integritas informasi yang disampaikan dalam manuskrip. Penulis wajib bekerja sama dengan tim editorial apabila diperlukan klarifikasi mengenai data, proses pelaksanaan, dokumentasi, maupun hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Apabila penulis menemukan kesalahan substantif dalam artikel yang telah diterbitkan, penulis berkewajiban segera menghubungi editor untuk menentukan langkah koreksi yang diperlukan.
7. Komitmen Etika Publikasi
JPkM-KeLaKer berkomitmen menangani dugaan pelanggaran integritas ilmiah secara profesional, proporsional, dan konsisten dengan prinsip etika publikasi internasional.
Kebijakan ini bertujuan melindungi kredibilitas publikasi ilmiah, menjamin keandalan informasi yang disebarluaskan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Penanganan kasus mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) yang dapat diakses melalui:
