AUTHORSIP CRITERIA

Jurnal Pengabdian pada Masyarakat Kepulauan Lahan Kering (JPkM-KeLaKer) menetapkan kriteria kepengarangan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan integritas ilmiah dalam setiap artikel yang dipublikasikan. Kebijakan ini mengacu pada prinsip International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE), Committee on Publication Ethics (COPE), dan Contributor Roles Taxonomy (CRediT), dengan penyesuaian terhadap karakteristik kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

1. Kriteria Penetapan Penulis

Setiap individu yang dicantumkan sebagai penulis harus memenuhi seluruh kriteria berikut:

  1. Kontribusi substantif: Memberikan kontribusi bermakna terhadap perumusan konsep, perencanaan, desain program, pelaksanaan kegiatan, pengumpulan data, analisis, evaluasi, atau interpretasi hasil pengabdian kepada masyarakat.
  2. Kontribusi intelektual terhadap naskah: Terlibat dalam penyusunan naskah atau melakukan peninjauan dan revisi kritis terhadap substansi ilmiah artikel.
  3. Persetujuan naskah akhir: Membaca, meninjau, dan menyetujui versi akhir naskah yang akan diterbitkan.
  4. Tanggung jawab akademik: Bersedia mempertanggungjawabkan kontribusi ilmiahnya dan memastikan bahwa setiap permasalahan terkait keakuratan, keaslian, atau integritas artikel dapat ditelusuri dan diselesaikan secara bertanggung jawab.

Seluruh individu yang memenuhi keempat kriteria tersebut berhak dicantumkan sebagai penulis. Sebaliknya, individu yang tidak memenuhi seluruh kriteria tidak dapat dicantumkan sebagai penulis, tetapi kontribusinya dapat diakui dalam bagian ucapan terima kasih.

2. Kontribusi dan Urutan Penulis

Urutan nama penulis harus ditentukan berdasarkan kesepakatan seluruh penulis dengan mempertimbangkan kontribusi nyata masing-masing individu terhadap pelaksanaan kegiatan dan penyusunan artikel.

  • Penulis pertama (First Author): Penulis yang memberikan kontribusi utama terhadap substansi kegiatan dan penyusunan naskah ilmiah.
  • Penulis pendamping (Co-authors): Individu yang memberikan kontribusi substantif serta memenuhi seluruh kriteria kepengarangan.
  • Penulis korespondensi (Corresponding Author): Penulis yang bertanggung jawab atas komunikasi dengan tim editorial selama proses pengiriman, penelaahan, revisi, hingga publikasi artikel.

Penentuan urutan penulis merupakan tanggung jawab bersama seluruh penulis dan harus disepakati sebelum naskah dikirimkan kepada jurnal.

3. Pernyataan Kontribusi Penulis

Untuk meningkatkan transparansi, penulis dianjurkan menyampaikan pernyataan kontribusi masing-masing individu berdasarkan kerangka Contributor Roles Taxonomy (CRediT). Kontribusi dapat meliputi:

  • Konseptualisasi kegiatan (Conceptualization).
  • Pengembangan metode dan desain kegiatan (Methodology).
  • Pelaksanaan dan investigasi kegiatan (Investigation).
  • Pengumpulan dan pengelolaan data (Data Curation).
  • Analisis dan evaluasi hasil (Formal Analysis).
  • Pengelolaan dan koordinasi program (Project Administration).
  • Penyediaan sumber daya (Resources).
  • Supervisi dan pendampingan akademik (Supervision).
  • Penyusunan draf awal artikel (Writing - Original Draft).
  • Peninjauan dan penyuntingan substansi artikel (Writing - Review & Editing).

Kontribusi tersebut digunakan untuk menjelaskan peran masing-masing individu, tetapi tidak secara otomatis memberikan hak kepengarangan apabila kriteria utama belum terpenuhi.

4. Kontributor yang Tidak Memenuhi Kriteria Kepengarangan

Individu atau lembaga yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, tetapi tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan, dapat dicantumkan dalam bagian Acknowledgments atau ucapan terima kasih, setelah memperoleh persetujuan pihak yang bersangkutan.

Kontribusi yang tidak secara otomatis memenuhi kriteria kepengarangan antara lain:

  • Penyediaan dana atau dukungan fasilitas kegiatan.
  • Dukungan administratif dan koordinasi teknis.
  • Pemberian izin atau akses terhadap lokasi pengabdian.
  • Bantuan teknis, dokumentasi, dan pengumpulan data tanpa keterlibatan intelektual lebih lanjut.
  • Penyuntingan bahasa atau pemeriksaan tata tulis semata.
  • Kedudukan sebagai pimpinan lembaga, atasan, atau penanggung jawab administratif kegiatan.

Mitra pengabdian, praktisi, maupun anggota masyarakat dapat dicantumkan sebagai penulis apabila memenuhi seluruh kriteria kepengarangan yang ditetapkan.

5. Tanggung Jawab Penulis Korespondensi

Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk:

  1. Memastikan seluruh penulis memenuhi kriteria kepengarangan dan menyetujui pengiriman naskah.
  2. Memastikan ketepatan nama, afiliasi, urutan, dan identitas penulis.
  3. Mengelola komunikasi dengan editor selama proses editorial dan publikasi.
  4. Menyampaikan hasil penelaahan dan permintaan revisi kepada seluruh penulis.
  5. Memastikan seluruh penulis menyetujui versi akhir artikel.
  6. Memastikan transparansi sumber pendanaan, potensi konflik kepentingan, dan keaslian naskah.

6. Perubahan Kepengarangan

Setiap permohonan penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis setelah pengiriman naskah harus disampaikan secara tertulis kepada editor disertai alasan yang jelas dan persetujuan seluruh penulis, termasuk individu yang ditambahkan atau dihapus.

Tim editorial berhak menunda proses penelaahan atau publikasi apabila terdapat perselisihan kepengarangan yang belum diselesaikan.

Perubahan kepengarangan setelah artikel diterbitkan akan dievaluasi berdasarkan prinsip etika publikasi dan pedoman COPE. Apabila perubahan disetujui, jurnal dapat menerbitkan pemberitahuan koreksi sesuai dengan kebijakan editorial yang berlaku.

7. Pencegahan Pelanggaran Etika Kepengarangan

JPkM-KeLaKer tidak menerima praktik kepengarangan yang tidak sesuai dengan kontribusi ilmiah sebenarnya, termasuk:

  • Gift Authorship: Pencantuman seseorang sebagai penulis karena hubungan pribadi, jabatan, atau penghargaan tertentu tanpa kontribusi yang memenuhi kriteria.
  • Guest Authorship: Pencantuman individu sebagai penulis untuk meningkatkan reputasi atau peluang penerimaan artikel tanpa kontribusi yang memenuhi kriteria.
  • Ghost Authorship: Penghilangan nama individu yang sebenarnya memenuhi kriteria sebagai penulis.
  • Authorship Misrepresentation: Penyajian informasi yang tidak benar mengenai identitas, urutan, atau kontribusi penulis.

Setiap dugaan pelanggaran kepengarangan akan ditangani oleh tim editorial secara objektif berdasarkan bukti yang tersedia serta prinsip etika publikasi yang berlaku.

8. Pernyataan dan Persetujuan Penulis

Dengan mengirimkan naskah ke JP kM-KeLaKer, seluruh penulis menyatakan bahwa:

  1. Setiap nama yang dicantumkan telah memenuhi kriteria kepengarangan.
  2. Seluruh penulis telah membaca dan menyetujui versi naskah yang dikirimkan.
  3. Naskah merupakan karya asli, belum pernah dipublikasikan, dan tidak sedang diproses pada jurnal lain.
  4. Kontribusi setiap penulis telah dinyatakan secara jujur dan transparan.
  5. Seluruh penulis bersedia bertanggung jawab atas integritas artikel dan bekerja sama dalam penyelesaian masalah yang mungkin muncul setelah publikasi.

JPkM-KeLaKer berkomitmen menegakkan prinsip kepengarangan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas serta kredibilitas publikasi ilmiah dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.

Referensi Kebijakan